Dinilai Korupsi Bersama-sama dan Berlanjut Mantan Kepala SMAN 6 Binjai dan Bendahara Dituntut 18 Bulan

Mantan Kepala SMAN 6 Kota Binjai Dra Ika Prihatin MM dan Elmi SPd selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA 2018 hingga 2021 lewat persidangan video teleconference (vicon), Rabu (25/1/2023), masing-masing menghadapi tuntutan pidana 18 bulan (1,5 tahun) penjara.

topmetro.news – Mantan Kepala SMAN 6 Kota Binjai Dra Ika Prihatin MM dan Elmi SPd selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA 2018 hingga 2021 lewat persidangan video teleconference (vicon), Rabu (25/1/2023), masing-masing menghadapi tuntutan pidana 18 bulan (1,5 tahun) penjara.

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dimotori Elmi Nainggolan dan Anrinanda Lubis dalam surat tuntutannya di Cakra 9 Pengadilan Tipikor mengatakan, baik Ika Prihatin MM maupun Elmi (berkas terpisah) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kedua terdakwa juga kena tuntutan pidana denda Rp50 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan secara formal dan material atas penggunaan BOS yang mereka terima. Belakangan ketahuan, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.

Beda Uang Pengganti

Baik Ika Prihatin maupun Elmi juga kena pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Bedannya, mantan orang pertama di SMAN 6 Binjai itu dikenakan UP sebesar Rp684.609.990 dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita dan dilelang JPU. Jika nantinya juga tidak mampu menutupi UP tersebut maka ganti dengan 10 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Elmi selaku Bendahara Dana BOS SMAN 6 Binjai dikenakan UP Rp150 juta dan telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa untuk menutupi UP tersebut. Artinya, terdakwa tidak lagi kena ancaman subsidair.

Majelis hakim dengan ketua Nelson Panjaitan bersama hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin melanjutkan persidangan, Selasa (6/2/2023) mendatang. Agendanya, mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Fiktif

Beberapa pekan lalu, Anri Nanda Lubis dalam dakwaan menguraikan, sekolah yang di bawah pimpinan Ika Prihatin di TA 2018 mendapatkan Dana BOS Rp1.049.680.000. Selanjutnya TA 2019 (Rp1.000.760.000), 2020 (Rp1.070.550.000), serta 2021 (Rp1.128.876.000).

Terdakwa Ika Prihatin semestinya bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang ia terima. Belakangan ketahuan, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.

Elmi sebagai Bendahara Dana BOS menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai. Kemudian menunjukkan kwitansi bon/faktur serta surat pemesanan untuk pembelian. Selanjut saksi Fanita Doralisa menandatanganinya, kemudian menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi yang menggunakan CV Alysa.

Pembelian/pengadaan diduga fiktif kepada CV Alysa Rp176.759.275, kepada CV Mutiara Rp296.080.700, Panglong Adi Rp89.528.000. Serta pembelian konsumsi kepada kantin sekolah Rp111.900.000. Juga pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah Rp179.800.000.

Total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Rp854.067.975, termasuk pajak yang dipungut dan disetor atas pembelian dan pembayaran fiktif sebesar Rp19.457.985.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment